DIMENSI POLITIK HUKUM
DALAM MENSYAR’IKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA[1]
A. PENDAHULUAN
Dimensi ilmu hukum hakikatnya amat luas. Diibaratkan sebuah ‘pohon”, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri akar, daun, ranting, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektif asasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolongannya, dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya.