Assalamu Alaikum Wr. Wb. Mudah-Mudahan Allah menerima seluruh amal ibadah kita pada bulan Ramadhan ini

Rabu, 21 Desember 2011

PENGAWASAN YAYASAN
(Secara Teoritis Dan Aplikasinya)[1]
A.    PENDAHULUAN
Pendirian suatu Yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya di negara kita Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya sudah bisa ditebak, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.

Dalam negara Indonesia, Yayasan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dalam Undang Undang tersebut diuraikan struktur organisasi yayasan mulai dari Pembina, pengurus dan pengawasan. namun dalam perjalanannya beberapa kendala muncul dan mekanisme roda organisasi yayasan tersebut. Yang termasyhur (tanpa bermaksud mengomentari sebab musababnya) adalah konflik internal pihak pengurus yayasan Universitas Trisaksti dan Rektorat Universitas Trisakti bahkan anggota Komisi III DPR Benny K. Harman pun ikut carmpur sebagaimana diberitakan oleh Okezone.com tanggal 19 Oktober 2011.[2] Kemudian W. Suwito mengatakan “Dalam Undang-Undang Yayasan, dikatakan dalam yayasan tak boleh memiliki anggota. Jika demikian, apakah yayasan Tionghoa termasuk yang tidak diatur oleh Undang-Undang yayasan? Satu lagi cara bagi pemilik/pengurus yayasan untuk menyikapi persoalan ini adalah dengan melakukan penyesuaian. Artinya dengan cara merubah AD/ART dan menghapuskan keanggotaan. Ini juga menjadi masalah, karena seperti yang dikatakan sebelumnya, umur yayasan sudah puluhan tahun. Sementara UU tentang yayasan baru saja dilahirkan pada 2001 dan direvisi pada tahun 2004”.[3] Itulah beberapa polemik yang ada dalam yayasan.
Lalu bagaimana di luar negeri dalam pengawasan yayasan tersebut sehingga berkedudukan hukum dan independen sehingga bisa fokus dalam yayasan nonprofit. Kemudian banyaknya yayasan di Indonesia  yang mempunyai tujuan yang berbeda-beda sehingga muncul dugaan beberapa yayasan hanya ingin mencari dana dari masyarakat untuk tujuan sosial namun penggunaannya tidak jelas sehingga bagamana pengawasan yayasan di Indonesia hingga bisa berjalan efektif.
B.     Perumusan Masalah
Yayasan yang mana merupakan organisasi nirlaba, sehingga secara kompleks terdapat beberapa pengertian tentang yayasan dan strukturnya. Kemudian bagaimana kedudukan hukum sebuah yayasan didepan hukum, serta pengawasannya sangat penting walaupun organisasi tersebut nonprofit dan sebagai perbandingan perlu kiranya bagaiamana yayasan di luar negeri sebagai gambaran atau input untuk kita semua untuk pembenahan maupun optimalisasi peran yayasan dalam masyarakat. Dari uraian tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa  defenisi, teori dan struktur yayasan?
2.      Bagaimana status hukum yayasan sebagai badan hukum?
3.      Bagaimana pengawasan yayasan di Indonesia?
C.     Tinjauan Pustaka Yayasan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit).[4]
Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dijelaskan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[5]
Dalam situs grantspace dijelaskan mengenai teori yayasan “A foundation is a non-governmental entity that is established as a nonprofit corporation or a charitable trust, with a principal purpose of making grants to unrelated organizations, institutions, or individuals for scientific, educational, cultural, religious, or other charitable purposes. This broad definition encompasses two foundation types: private foundations and grantmaking public charities”.
 Joanne Fritz mendefinisikan yayasan “definition of private foundation  is A nongovernmental, nonprofit organization with funds (usually from a single source, such as an individual, family or corporation) and program managed by its own trustees or directors. It is established to aid social, educational, religious or other charitable activities, primarily through grantmaking”,[6]( Sebuah organisasi, nonpemerintah nirlaba dengan dana (biasanya dari satu sumber, seperti keluarga, individu atau perusahaan) dan program yang dikelola oleh wali sendiri atau direktur. Hal ini didirikan untuk membantu kegiatan amal sosial, pendidikan, agama atau lainnya, terutama melalui pemberi hibah). Sedangkan dalam Wikipedia dijelaskan A private foundation is a legal entity set up by an individual, a family or a group of individuals, for a purpose such as philanthropy.[7]

Kemudian  Joanne Fritz menambahkan Private Foundations Every organization that qualifies for tax exemption as an organization described in section 501(c)(3) is a private foundation unless it falls into one of the categories specifically excluded from the definition of that term (referred to in section 509(a)). In addition, certain nonexempt charitable trusts are also treated as private foundations. Organizations that fall into the excluded categories are institutions such as hospitals or universities and those that generally have broad public support or actively function in a supporting relationship to such organizations.[8] (Setiap organisasi yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak sebagai organisasi yang dijelaskan dalam bagian 501 (c) (3) adalah sebuah yayasan swasta kecuali jatuh ke salah satu kategori khusus dikecualikan dari definisi istilah yang (disebut dalam bagian 509 (a)) . Selain itu, beberapa trust amal tanpa kecuali juga diperlakukan sebagai yayasan swasta. Organisasi yang jatuh ke dalam kategori dikecualikan adalah institusi seperti rumah sakit atau universitas dan mereka yang umumnya memiliki dukungan publik yang luas atau secara aktif dalam hubungan fungsi pendukung untuk organisasi tersebut).

Disamping itu yurisprudensi di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus yayasan dalam mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum.
Yayasan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :[9]
  1. Yayasan adalah perkumpulan orang
  2. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
  3. Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
  4. Yayasan mempunyai pengurus
  5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
  6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
  7. Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
  8. Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Disamping itu yayasan untuk mencapai hasil yang terbaik harus menggunakan manajemen yang baik. Gareth dan Jennifer M.George menambahkan manajemen akan membantu organisasi menggunakan seluruh sumber daya untuk mencapai tujuan yang terbaik. Untuk itu keduanya mempunyai empat fungsi manajemen :[10]
1.      Perencanaan. Perencanaan merupakan identifikasi dan seleksi yang menjadi prioritas untuk mencapai tujuan.
2.      Organisasi, defenisi organisasi adalah struktur bekerja yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan bersama.
3.      Leading. Makna dari leading yaitu artikulasi visi yang jelas dan dapat dipahami seluruh elemen organisasi sehingga menjadi daya dorong guna mencapai tujuan yang diharapkan.
4.      Controling. Maksudnya adalah evaluasi sejauh mana dan bagaimana organisasi berjalan dengan baiuk, emnilai proses pengambilan keputusan untuk melakukan pekerjaan, menjaga dan sekaligus meningkatkan performance organisasi. 
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[11] Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[12]
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[13] Dalam hubungannya dengan tujuan sosial dari Yayasan yang berkaitan dengan organisasi Yayasan sebagaimana yang dikehendaki (das sollen) dan persoalan bagaimana agar Yayasan tidak menyimpang dari tujuan semula, maka kewenangan dan tanggung jawab Pengurus amatlah sentral.
Sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum, yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya, dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri, Yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan sendiri dokumen-dokumen kegaiatannya, termasuk kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semua itu dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan. Ini berarti Pengurus Yayasan adalah peran kunci bagi jalannya Yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya Pengurus, demikian juga keberadaan Pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi Yayasan. Ini berarti Pengurus merupakan organ kepercayaan Yayasan, sebagai pengemban fiduciary duty bagi kepentingan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Hak Pengurus
1.      Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.      Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.      Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.[14]

D.    Pengawasan Yayasan
Banyaknya yayasan di Indonesia bahkan menyampai ribuan, dari sekian banyak yayasan mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda bahkan beberapa yayasan merupakan yayasan fiktif yang tujuannya hanya untuk menggali dana akan tetapi penggunaannnya tidak jelas hal ini dapat dilihat di kota-kota besar dengan banyaknya orang-orang meminta dana dimana bahkan sampai di bus mengatasnamakan yayasan tertentu untun tujuan tertentu yang tidak jelas.
Untuk mencegah efek negatif dan disfungsi dari yayasan yang mana merupakan organisasi nirlaba untuk tujuan  tertentu maka diperlukan pengawasan terhadap yayasan tersebut, sehingga efektifis yayasan dapat tercapai sesuai dengan fungsinya
Dalam pemikiran Penulis membandingkan pengawasan peradilan bisa diterapkan dalam pengawasan yayasan hanya saja obyeknya yang berbeda. Dalam pengawasan peradilan obyeknya adalah peradilan sedangkan pengawasan yayasan obyeknya adalah sama adapun maksud, tujuan dan fungsi dari pengawasannya sama.
Pengawasan yayasan dilaksanakan dengan maksud :[15]
1.      Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan yayasan telah sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
2.      Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas yayasan.
3.      Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefesienan penyelenggaraan yayasan.
4.      Menilai kinerja.
Sedangkan tujuan pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pembina dan pengurus yayasan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas yayasan.[16]
 Pengawas diusulkan untuk diisi oleh 3 orang dengan pertimbangan bahwa korum yang dipersyaratkan undang-undang adalah 2/3 jumlah pengawas.
  1. Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
  2. Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
  3. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.     Deskripsi Yayasan dan Pengawasannya di Dalam Negeri dan Luar Negeri
Salah satu karakteristik dari entitas hukum yang ada di bawah status "Yayasan", adalah beragam struktur dan tujuan. Namun demikian, ada beberapa elemen struktur umum yang pertama diamati di bawah pengawasan hukum atau klasifikasi.
  • Persyaratan hukum diikuti untuk pembentukan
  • Tujuan yayasan
  • Kegiatan ekonomi
  • Pengawasan dan manajemen ketentuan
  • Akuntabilitas dan audit ketentuan
  • Ketentuan untuk perubahan anggaran dasar atau anggaran dasar
  • Ketentuan untuk pembubaran entitas
  • Pajak status donor perusahaan dan swasta
  • Pajak status yayasan
Beberapa deskripsi yayasan dalam kedudukan hukum yang dianut oleh beberapa negara dalam sistem hukum sebagai berikut :
1.      Sistem Common law
Fondasi berikut yang didirikan berdasar sistem hukum common law  yaitu :
a.       Bahama
Yayasan pertama kali diperkenalkan di Bahama pada bulan Desember 2004 setelah UU Yayasan.
b.      Amerika Serikat
Sebuah yayasan di Amerika Serikat adalah jenis organisasi amal. Namun, Internal Revenue Code membedakan antara private foundations (“yayasan swasta” biasanya didanai oleh sebuah keluarga, individu, atau korporasi) dan public charities ( masyarakat yayasan nirlaba dan kelompok lain yang mengumpulkan uang dari masyarakat umum). Yayasan swasta memiliki lebih banyak pembatasan dan manfaat pajak yang kurang dari amal umum seperti community foundations (yayasan masyarakat).
Sebuah yayasan swasta, di Amerika Serikat, adalah sebuah organisasi amal yang dijelaskan dalam Internal Revenue Code oleh bagian 509. Sebuah yayasan swasta yang tentu 501 (c) (3) organisasi dibebaskan (atau badan seperti mantan). Hal ini didefinisikan oleh definisi negatif: dengan apa yang bukan. Sebuah yayasan swasta bukan amal publik , seperti diuraikan dalam bagian 170 (b) (1) (A) (i) sampai (vi). Baik itu bagian 509 (a) (2) organisasi, ataupun organisasi pendukung. Yayasan  swasta dikenakan 2% pajak cukai ditemukan di bagian 4940 melalui 4945 dari kode penerimaan internal. Setelah amal menjadi sebuah yayasan swasta, mempertahankan status itu kecuali mengikuti aturan pemutusan sulit dari bagian 507.
Fondasi berikut yang didirikan berdasarkan sistem hukum civil law:
a.       Austria
Para Austria Yayasan Swasta (Privatstiftung) terakhir direformasi di bawah UU Yayasan Swasta pada bulan September 1993.
b.      Liechtenstein
Para Liechtenstein Family Foundation (Stiftung) pertama kali diperkenalkan pada tahun 1926.
c.        Belanda
Sebuah yayasan di Belanda (Stichting) adalah badan hukum diciptakan melalui tindakan hukum. Tindakan ini biasanya baik akta notaris (atau akan) yang berisi artikel yayasan yang harus mencakup papan ditunjuk pertama. Tidak ada otoritas pemerintah yang terlibat dalam penciptaan atau otorisasi yayasan, ia memperoleh kapasitas hukum penuh melalui penciptaan sendiri. Sebuah yayasan tidak memiliki anggota dan tujuannya harus dinyatakan dalam artikel, menggunakan modal yang didedikasikan untuk tujuan tersebut. Yayasan didefinisikan dalam KUHPerdata Belanda ( Burgerlijk Wetboek ), Boek 2 Seni 285-304. Hal ini tidak perlu di Belanda bahwa yayasan melayani tujuan kepentingan umum, tetapi tujuan resminya tidak dapat menyertakan melakukan pembayaran kepada siapapun, kecuali untuk amal. Fondasi diatur dan diwakili oleh dewan yang bertanggung jawab untuk administrasi, board ini tidak merupakan persyaratan untuk jumlah tertentu anggota.
Seni. 2:289 dari Kode Sipil menetapkan bahwa semua yayasan harus terdaftar dalam Daftar of Commerce atau "Handelsregister". Kegiatan komersial diperbolehkan jika mereka berada dalam tujuan yayasan dan dikenakan pajak. Anggota Dewan dapat bertanggung jawab untuk pondasi, sopan serta pidana.
Layanan Pajak Belanda dapat mendeklarasikan lembaga untuk menjadi "institusi untuk kepentingan umum" ( Algemeen kacang beogende instelling , ANBI), dengan manfaat pajak. Sering kali, tetapi tidak harus, ini adalah yayasan. Sebaliknya, tidak setiap yayasan memenuhi syarat.
d.      Swedia
Sebuah yayasan swasta di Swedia (Stiftelse) dibentuk dengan surat sumbangan dari pendiri menyumbangkan dana atau aset yang akan diberikan untuk tujuan tertentu. Sebuah yayasan swasta mungkin memiliki tujuan yang beragam, termasuk tetapi tidak terbatas pada kolektif, akrab, atau tujuan administrasi pasif dana. Biasanya, pengawasan sebuah yayasan swasta yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten di mana yayasan tersebut telah domisili, bagaimanapun, yayasan besar harus didaftarkan oleh Dewan Administrasi County (CAB), yang juga harus mengawasi administrasi yayasan. Instrumen hukum utama yang mengatur yayasan swasta di Swedia adalah mereka yang mengatur yayasan di umum: UU Yayasan (1994:1220) dan Peraturan untuk Yayasan (1995:1280)

F.      Penutup
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum yang juga merupakan subyek hukum. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Tujuan  pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pembina dan pengurus yayasan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas yayasan agar organisasi/ berjalan efektif dan efesien.













DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah Syawie. 1993. Aspek-aspek hukum mengenai Yayasan di Indonesia. Varia Peradilan TahunIX. No.98 Nopember 1993
KBBI v1.1, http//ebsoft.web.id
Mahkamah Agung RI, Tata laksana Pengawasan Peradilan Buku IV, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2007
Nur Agus Susanto, Manajemen : Teori dan Fakta,  Buletin Komisi Yudisial, Vol V No.6. Juni-Juli 2011
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan



[1] Mukhrom, S.HI, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
[2] http://news.okezone.com/read/2011/10/18/339/517198/komisi-iii-terpecah-soal-kisruh-trisakti
[3] http://www.suwitoassociates.com/2007/01/uu-yayasan-dan-permasalahannya.html
[4] KBBI v1.1, http//ebsoft.web.id
[5] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
[6] http://nonprofit.about.com/od/pq/g/privfound.htm
[7] http://en.wikipedia.org/wiki/Private_foundation
[8] http://www.irs.gov/charities/charitable/article/0,,id=96114,00.html
[9] Hasbullah Syawie. 1993. Aspek-aspek hukum mengenai Yayasan di Indonesia. Varia Peradilan TahunIX. No.98 Nopember 1993.hal. 89
[10] Nur Agus Susanto, Manajemen : Teori dan Fakta,  Buletin Komisi Yudisial, Vol V No.6. Juni-Juli 2011, hal 48-49
[11] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
[12] Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
[13] Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
[14] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Pengurus_yayasan
[15] Penulis menerapkan pengawasan peradilan pada yayasan yang bersumber dari buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2007.

[16] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar