Salah satu di antara kebahagiaan yang tidak
bisa dinilai dengan materi ialah kebahagiaan hidup dalam keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rahmah. Sehingga ada ungkapan seorang penasehat perkawinan,
“andaikan di dunia ia da surga, surga itu ialah perkawinan yang bahagia.
Andaikan di dunia ia ada neraka, neraka itu adalah perkawinan yang gagal.”
Syariat Islam tentang munakahat atau
perkawinan dan kehidupan keluarga adalah bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
yang diliputi ketenangan dan kebahagiaan, atau dalam istilah agama disebut
sakinah.
Dalam al Qur’an, Allah menggunakan istilah
mitsaaqon ghaliizha (perjanjian yang kokoh) ketika menyebut hubungan yang kokoh
dengan akad nikah di antara manusia. Pernikahan menuntut setiap orang yang
terkait di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban secara konsisten baik
sebagai suami maupun sebagai istri dalam posisi dan kedudukan yang adil Keluarga sakinah tidaklah terwujud begitu
saja, tetapi diperlukan ikhtiar atau kiat-kiat untuk membina, memelihara,
mempertahankannya. .
Kiat Membina keluarga sakinah.
1.Islam
mengajarkan agar seorang muslim memperhatikan kriteria dalam memilih jodoh.
Rasulullahu’alaihi Wasallam membir tuntunan memilih jodoh sebagaimana terdapat
dalam Hadits Rosulullah SAW. Yang artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu
dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka carilah yang beragama supaya kamu
berbahagia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Diantara
suami istri hendaknya saling menutupi kekurangan dan melengkapinya.
Allah berfirman:
“.... mereka adalah
Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka.”(QS. Al Baqarah, 2:
187)
Abdullah
Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Qur’an menjelaskan makna ayat di atas:
“Laki-laki dan perempuan menjadi pakaian satu sama lain, yakni saling menopang,
saling menghibur dan saling melindungi; menyesuaikan diri satu sama lain
seperti pakaian yang disesuaikan dengan badan kita.”
3. Suami
sabagai kepala keluarga wajib berupaya untuk menciptakan suasana yang damai,
anyaman dan menyenangkan bagi segenap anggota keluarganya. Allah memberikan
tuntunan dalam Al Qur’an:
وعاشروهنّ بالمعروف
“... dan bergaullah dengan mereka (istrimu)
secara patut (baik), (QS. An Nisa, 4: 19)
Lingkungan keluarga yang penuh suasana
keislaman merupakan wahana yang sangat diperlukan bagi tumbuh dan membudayanya
sikap dan perilaku positif dalam keluarga. Sikap dan perilaku positif dalam
keluarga adalah faktor yang besar pengaruhnya dalam membentuk kebahagiaan dan
sakinah, seperti sikap saling menyayangi, saling menghargai, saling
mempercayai, saling memaafkan, dan sebagainya.
Perkawinan pada hakekatnya menggabungkan dua
pribadi yang memiliki sifat, kebiasaan, karakter, kemauan dan keinginan yang berlainan
dalam satu irama kehidupan. Maka di sinilah pentingnya pemahaman diri setelah
nikah sebagai salah satu kunci suksesnya sebuah perkawinan dan pembinaan
keluarga sakinah. Untuk itu pasangan hidupnya dengan segala kelebihan dan
kekurangannya sebagai manusia biasa.
Ingat Rasulullah SAW bersabda: “Dunia ini
adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan, adalah perempuan (istri) yang
shalehah.”
Berdsarkan Hadits itu maka mengandung indikasi
bahwa “Istri yang bila kamu pandang menyenangkan hati, bila kamu suruh dia
memperkenankan, dan bila kamu bepergian dia pelihara harta dan kehormatan.”
Sementara hadits, untuk suami yang baik juga
dicontohkan sebagaimana tolok ukurnya: “Sebaik-baik kamu (Suami) adalah yang
paling baik perlakuannya terhadap istrinya.”
Dalam Hadits lain Rasulullah Mengemukakan:
“Apabila Allah menghendaki sebuah keluarga itu mendapat kebaikan, maka ada 5
ciri pembinaan keluarga yaitu: Keluarga atau rumah tangga itu taat beragama,
yang muda menghormati yang lebih tua, mencari penghidupan dengan lembut, tidak
tamak dan tidak serakah, menafkahkan hartanya tidak boros dan tidak kikir;
mereka cepat melihat (menyadari) kesalahan dan kekurangannya kemudian bertobat
kepada Allah; Jika Allah menghendaki sebaliknya, maka Ia biarkan keluarga itu
dalam kehinaan.” (HR. Baihaqi dan Anas)
Saat-saat sulit pasti pernah dialami oleh
setiap keluarga dalam bentuk dan tekanan yang berbeda. Karena itu dalam ilmu
perkawinan dikenal istilah “merawat ciinta kasih.” Cinta kasih adalah faktor
yang sangat berperan dalam merajut keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar